Hal yang melatarbelakangi terbentuknya Badan Pengawas Internal yang dulu bernama Satuan Pengawas Intern adalah adanya Surat Mendiknas Nomor 72/MPN/KL/2005 tentang Masa Transisi Unair ke BHMN/BHP tanggal 1 April 2005
Visi BPI Universitas Airlangga adalah membantu pimpinan Universitas Airlangga meningkatkan akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi serta ketaatan pada perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku melalui pelaksanaan fungsi pengawasan dan pemeriksaan.
Auditor internal pemerintah bertindak dalam sikap konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menahan diri dari segala perilaku yang mungkin menghilangkan kepercayaan kepada profesi pengawasan internal atau organisasi.
BPI Unair melakukan penilaian dan rekomendasi kepada manajemen agar kegiatan Universitas Airlangga mengarah pada pencapaian tujuan dan sasarannya secara efektif, efisien dan ekonomis.
Audit findings are easy to come up with, successful change from a finding is true internal audit value – Michael Piazza